Jakarta, Sinata.id – Nama Teddy Hernayadi kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam rapat bersama Komisi I DPR RI terkait perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat kasus hukum.
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Teddy merupakan mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang terseret kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang pernah mencoreng institusi militer karena menyangkut anggaran pertahanan negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy pada 30 November 2016.
Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembelian alutsista di Kemenhan periode 2010–2014.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas militer serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar US$12,4 juta atau setara lebih dari Rp130 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Terlibat Korupsi Pengadaan Alutsista
Kasus yang menjerat Teddy berkaitan dengan pengelolaan dana pengadaan alutsista saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kemenhan.
Dalam perkara itu, Teddy disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.
Majelis hakim menilai Teddy melakukan penyimpangan melalui penerbitan dan penandatanganan surat perintah pembayaran tanpa persetujuan atasan serta memanipulasi administrasi keuangan agar dana dapat dicairkan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena menyangkut anggaran strategis untuk memperkuat pertahanan negara.
Dipecat dari TNI
Akibat perkara korupsi tersebut, Teddy tidak hanya kehilangan kebebasan karena divonis penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI.
Teddy diketahui sempat mengajukan upaya hukum banding setelah putusan dijatuhkan.
Kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan militer.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.