MENU
Promosi Judol Lewat Medsos, Dua Perempuan Muda di Sulbar Terseret Jari...
WA FB
News

Promosi Judol Lewat Medsos, Dua Perempuan Muda di Sulbar Terseret Jaringan Kamboja

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Jan 2026 | 00:40 WIB
Promosi Judol Lewat Medsos, Dua Perempuan Muda di Sulbar Terseret Jaringan Kamboja
Polisi menangkap mahasiswi dan karyawati kafe di Mamuju Tengah karena mempromosikan judi online lewat media sosial dengan bayaran Rp600 ribu per pekan. (Ilustrasi)

Mamuju Tengah, Sinata.id — Aktivitas promosi judi online yang menyasar ruang digital kembali terbongkar. Aparat kepolisian mengungkap keterlibatan dua perempuan muda di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang memanfaatkan media sosial sebagai etalase iklan praktik perjudian daring lintas negara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (22), seorang mahasiswi, dan E (24) yang bekerja sebagai karyawati kafe. Mereka ditangkap setelah penyelidikan mendalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat terkait maraknya promosi judi online di wilayah Sulbar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Abd Azis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keduanya menjalankan peran sebagai pemasar digital dengan imbalan ratusan ribu rupiah per pekan.

“Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Azis kepada wartawan, Rabu (13/1/2026).

Rantai Promosi dari Kafe hingga Kampus

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka E di wilayah Mamuju Tengah pada awal Desember 2025. Dalam pemeriksaan, E mengaku direkrut oleh A yang saat itu berdomisili dan menempuh pendidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan pola kerja sederhana namun sistematis. Keduanya mempromosikan tautan judi online melalui akun media sosial pribadi dan memperoleh bayaran rutin setiap minggu.

“Pembagiannya Rp 450 ribu dan Rp 150 ribu. Kalau ditotal, sekitar Rp 600 ribu tiap minggu,” ungkap Azis.

Uang tersebut, menurut pengakuan para tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terhubung Jaringan Luar Negeri

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa situs judi online yang dipromosikan terafiliasi dengan jaringan luar negeri, yang diduga kuat berbasis di Kamboja. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa promosi yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran lokal, melainkan bagian dari mata rantai kejahatan siber lintas negara.

“Kalau ditelusuri lebih jauh, alurnya mengarah ke Kamboja. Banyak masyarakat kita tergiur karena kelihatannya mudah—cukup duduk, unggah konten, dapat uang—tanpa menyadari risikonya,” jelas Azis.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar. Polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.