MENU
Proyek Tembok Penahan di Pakpak Bharat Disorot Terkait Dugaan Material...
WA FB
Regional

Proyek Tembok Penahan di Pakpak Bharat Disorot Terkait Dugaan Material Tak Berizin

T Editor : Tumpal Pandapotan | 30 Dec 2025 | 15:18 WIB
Proyek Tembok Penahan di Pakpak Bharat Disorot Terkait Dugaan Material Tak Berizin
Proyek bronjong di Dusun Kuta Parira. ist

Pakpak Bharat, Sinata.id – Pelaksanaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Kuta Parira, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan material batu koral untuk bronjong yang berasal dari sekitar lokasi pekerjaan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan galian C.

Berdasarkan hasil penelusuran Sinata.id di lapangan, material batu yang digunakan dalam konstruksi bronjong terlihat diambil dari area sekitar lokasi proyek. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung serta keterangan sejumlah warga setempat.

Menurut warga, aktivitas pengambilan batu tersebut diduga tidak disertai izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Namun demikian, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan kegiatan tersebut.

“Kalau material memang diambil dari sekitar lokasi tanpa izin, tentu perlu ditertibkan. Kami hanya berharap proyek ini berjalan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).

Selain soal perizinan material, di tengah masyarakat juga berkembang informasi yang mengaitkan proyek tersebut dengan pihak tertentu, termasuk menyebut nama Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. Informasi tersebut masih berupa isu yang beredar di masyarakat dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, Sinata.id – telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Eslon Anggkat, terkait adanya pencatutan namanya dalam isu tersebut.

Namun hingga Selasa (30/12/2025), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas pengambilan material batuan untuk kepentingan proyek konstruksi wajib memiliki izin yang sah.

Tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta kehilangan potensi pendapatan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul material bronjong yang digunakan dalam proyek TPT tersebut.

Sinata.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat berharap aparat pengawas dan instansi berwenang dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.(SN8)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.