MENU
PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie Terkait Kasus Vid...
WA FB
Nasional

PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie Terkait Kasus Video Ceramah JK

J Editor : Jansen Siahaan | 06 May 2026 | 10:37 WIB
PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie Terkait Kasus Video Ceramah JK
Grace Natalie. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan polisi atas unggahan video ceramah Jusuf Kalla (JK).

PSI menilai kasus tersebut merupakan ranah pribadi, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh yang bersangkutan.

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menyampaikan bahwa partai tetap menjaga batas antara sikap organisasi dan tindakan individu kader. Ia menegaskan bahwa dukungan yang diberikan hanya bersifat personal, bukan institusional.

“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, termasuk Mbak Grace, merupakan pernyataan pribadi. Secara pertemanan kami bisa memberi dukungan, tetapi secara kelembagaan PSI tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini merupakan tanggung jawab pribadi,” ujar Ahmad Ali, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, PSI tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan, meskipun melibatkan tokoh internal partai.

Menurut Ahmad Ali, prinsip penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak ada perlakuan khusus, termasuk bagi kader PSI,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Mereka melaporkan Grace Natalie bersama Ade Armando dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Para pelapor menilai terdapat dugaan penghasutan melalui potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di media sosial.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas keresahan di tengah masyarakat.

“Langkah ini merupakan ikhtiar kami untuk menyalurkan keresahan umat terkait konten yang beredar,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut ketiga pihak dilaporkan karena mengunggah potongan video ceramah JK pada waktu berbeda di media sosial masing-masing.

Ia menilai, unggahan tersebut tidak menampilkan konteks utuh, khususnya terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai konsep mati syahid.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.