Simalungun, Sinata.id – PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS) menyatakan bahwa pemecatan atau PHK terhadap mantan pekerjanya, Erianto Saragih, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini menanggapi tuduhan pemecatan sepihak yang disuarakan oleh Erianto, yang beredar luas di media sosial.
Manajer PT RAS, J Manurung, pada Selasa (4/11/2025) menjelaskan alasan perusahaan memberhentikan Erianto yang bekerja di bidang pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, absensi Erianto selama beberapa bulan terakhir menunjukkan indisipliner yang mengkhawatirkan. Tetapi menurutnya Erianto berlindung di balik surat sakit yang tak berkesudahan.
“Bulan Juli 2025, Erianto hanya masuk 11 hari. Agustus, kembali masuk kerja hanya 10 hari, sisanya mangkir dengan alasan sakit. Pada September, dia hanya hadir maksimal lima hari kerja dalam sebulan, sedangkan sisanya sakit. Di bulan Oktober, dia sama sekali tidak masuk kerja dengan alasan sakit,” ujar Manurung.