"Dia bilang sakit tetapi sedang berada di kantor DPRD Sumut. Perusahaan menyatakan itu adalah yang kesalahan fatal," ujarnya.
Sebelum melakukan pemecatan, PT RAS telah memberikan surat peringatan 1 sampai 2 kepada Erianto.
"Dengan alasan-alasan tersebut, PT RAS menegaskan bahwa pemecatan terhadap Erianto Saragih bukan tindakan sepihak, melainkan keputusan yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.