Jakarta, Sinata.id - Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan disusun dengan mengedepankan kejujuran, keadilan, dan kepentingan rakyat.
Puan mengatakan seluruh partai politik di DPR RI telah melakukan komunikasi terkait pembahasan revisi UU Pemilu, baik melalui jalur formal maupun informal.
Komunikasi tersebut juga melibatkan para ketua umum partai politik.
“Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2026) dilansir dari Antara.
Ia menilai pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting mengingat tahapan Pemilu 2029 semakin dekat.
Karena itu, menurutnya, sistem pemilu yang akan dirancang harus mampu menghasilkan mekanisme terbaik bagi masyarakat dan demokrasi Indonesia.
“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera membahas revisi UU Pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan revisi regulasi kepemiluan mendesak dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dinilai masih memiliki berbagai persoalan struktural.
“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (4/5).
Koalisi menilai pembaruan aturan pemilu diperlukan agar proses demokrasi ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.