MENU
Banner SINATA.ID
Puluhan Tahun Buron, Aset Eddy Tansil Rp82 Miliar Disita Negara
WA FB

Puluhan Tahun Buron, Aset Eddy Tansil Rp82 Miliar Disita Negara

J Editor : Jansen Siahaan 15 Jun 2026 | 21:48 WIB
Puluhan Tahun Buron, Aset Eddy Tansil Rp82 Miliar Disita Negara
Eddy Tansil. (interpol)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung resmi (Kejagung) menyerahkan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Eddy Tansil, kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).

Aset tersebut merupakan hasil pemulihan yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dan kini menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan aset hasil pemulihan senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset milik Eddy yang termasuk dalam penyerahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp82,6 miliar. Nilai itu terdiri dari beberapa jenis aset yang telah berhasil ditelusuri dan dipulihkan oleh negara.

Rincian Aset Eddy Tansil

Berdasarkan data Kejagung, aset tersebut terdiri dari uang tunai, tanah, vila, hingga pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten. Berikut rinciannya:

  • Uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 
  • Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 
  • Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dengan bangunan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten  

Kejagung memperkirakan total nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp30,9 miliar. Jika digabungkan dengan uang tunai, total nilai aset mencapai Rp82,6 miliar.

Upaya Pemulihan Aset Negara

Seluruh aset tersebut sebelumnya telah ditelusuri oleh BPA Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Eddy.

Meski telah puluhan tahun menjadi buronan, proses penelusuran aset tetap dilakukan dan sebagian di antaranya berhasil diamankan serta diserahkan kepada negara.

Kasus Korupsi Eddy Tansil

Eddy merupakan terpidana kasus korupsi kredit Bank Bapindo pada era Orde Baru dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sebelum kemudian melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996.

Sejak saat itu, keberadaan Eddy tidak pernah diketahui secara pasti dan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini. Meski demikian, pemerintah terus melakukan upaya penelusuran dan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.