Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Puluhan Warga Mengungsi, Aktivitas “Shutdown” PT Medco Picu Mediasi di Banda Alam

Editor: Zainal Efendi
25 Agustus 2025 | 22:58 WIB
Rubrik: Regional
puluhan warga mengungsi, aktivitas "shutdown" pt medco picu mediasi di banda alam

Polres Aceh Timur Fasilitasi Mediasi Warga Panton Rayeuk T dengan PT Medco E&P Malaka.

ADVERTISEMENT

Banda Alam, Sinata.id – Polres Aceh Timur bersama jajaran terkait memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, dengan pihak PT Medco E&P Malaka pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.

Langkah ini ditempuh setelah puluhan warga setempat, mayoritas perempuan dan anak-anak, mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam sejak pagi hari akibat mengeluhkan sesak napas yang diduga imbas aktivitas shutdown perusahaan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Banda Alam tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha, Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, pihak manajemen PT Medco E&P Malaka, serta perwakilan warga.

Dalam forum itu, warga menyampaikan tuntutan kompensasi atas dampak yang mereka rasakan selama aktivitas shutdown. Mereka merujuk pada pengalaman tahun 2021, saat sekelompok warga CV-8 pernah mengalami keracunan pada kegiatan serupa.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Medco menjelaskan bahwa aktivitas shutdown merupakan prosedur rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Hingga saat ini, menurut pihak perusahaan, kondisi operasional tetap berada pada zona aman dan tidak ditemukan indikasi kebocoran gas berbahaya. Pihak Medco juga menegaskan kompensasi hanya akan diberikan apabila terdapat keadaan darurat yang benar-benar memaksa masyarakat untuk mengungsi.

Senada dengan itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan sejak pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Berdasarkan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya bau gas atau zat berbahaya seperti yang dikeluhkan warga.

Kabagops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, menekankan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam mediasi tersebut bertujuan menjembatani komunikasi agar persoalan tidak berkembang lebih luas.

“Kami hadir sebagai pihak netral untuk memfasilitasi dialog antara warga dengan perusahaan. Harapannya, solusi yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan bersama,” ujar Kompol Sukirno.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mendorong proses mediasi agar penyelesaian dilakukan secara langsung antara perusahaan dengan warga setempat tanpa menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar. (SN7)

Tags: Mediasi

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

News

20 Rentetan Bencana Beruntun Menggulung Sumut, 10 Tewas, 6 Masih Hilang, Polri Siaga Penuh

26 November 2025 | 00:44 WIB
Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

25 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Minta OPD Kelola APBD 2026 Tepat Sasaran

25 November 2025 | 20:46 WIB
News

Ini Titik Terparah Longsor Sibolga, Jumlah Korban Diduga Masih Bertambah

25 November 2025 | 20:28 WIB
News

Ini 6 Titik Longsor Sibolga, Korban Hilang dan Tewas Bermunculan

25 November 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Terkuak, Korban Bencana Lambat Terima Bantuan Karena Camat Lamban Berikan Data

25 November 2025 | 19:58 WIB
News

Madina Dikepung Air Bah Setinggi Atap Rumah, 1.200 Keluarga Mengungsi Massal

25 November 2025 | 19:53 WIB
News

Babak Baru Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi, Istri AKBP Basuki Diperiksa, Terancam Dipecat!

25 November 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Lantai dan Kanopi Mulai Terpasang, Kios Darurat Pasar Horas Dikebut

25 November 2025 | 19:18 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Pengurus Baznas 2023–2028

25 November 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Ajak Bangun Generasi Sehat, Cerdas Berkarakter dan Berakhlak Mulia

25 November 2025 | 19:04 WIB
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Tak Ada Toleransi bagi Pejabat yang Meloloskan PMI Ilegal

25 November 2025 | 19:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com