MENU
Purbaya Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2026
WA FB
Nasional

Purbaya Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2026

G Editor : Gunawan Purba | 03 Jan 2026 | 15:30 WIB
Purbaya Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2026
Purbaya selepas acara pembukaan perdagangan BEI

Jakarta, Sinata.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (2/1/2026) di Gedung BEI. Acara ini menandai dimulainya aktivitas pasar modal nasional di awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara dan otoritas keuangan, antara lain Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Hadir pula Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman.

Melalui unggahan di akun Instagram @menkeuri, Menkeu Purbaya menyampaikan optimisme terhadap kinerja pasar modal sepanjang 2026. Ia berharap pasar modal dapat memberikan kontribusi yang semakin signifikan bagi perekonomian nasional.

Menurut Menkeu, penguatan pasar modal membutuhkan kerja sama yang solid antara pemerintah, otoritas keuangan, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci agar pasar modal Indonesia terus tumbuh kuat dan memiliki daya saing,” tulis Purbaya.

Seremoni pembukaan perdagangan BEI 2026 ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan optimisme pelaku pasar sekaligus mendorong peran pasar modal dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.