MENU
Purbaya Copot Pegawai Pajak-Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK
WA FB
Nasional

Purbaya Copot Pegawai Pajak-Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK

T Editor : Tumpal Pandapotan | 05 Feb 2026 | 14:15 WIB
Purbaya Copot Pegawai Pajak-Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK
Menkeu Purbaya

Jakarta, Sinata.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebastugaskan atau nonjob sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus menjaga kredibilitas instansi keuangan negara.

Purbaya mengonfirmasi adanya penangkapan aparatnya, termasuk kasus teranyar yang melibatkan pegawai pajak di Kota Banjarmasin. Meski pihak kementerian tetap memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur, ia menjamin tidak akan ada campur tangan terhadap materi perkara yang tengah diusut penyidik.

"Kemenkeu akan mendampingi secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi. Saya tidak akan meminta Presiden atau lembaga penegak hukum untuk menghentikan kasus seperti praktik di masa lalu," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/2/2025)

Menariknya, Purbaya mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan di tubuh Bea Cukai sebenarnya sudah terendus oleh manajemen internal sebelum KPK melakukan penindakan.

Ia menyebut rentetan OTT ini sebagai momentum "bersih-bersih" untuk merombak struktur yang selama ini dianggap bermasalah.

Langkah konkret yang diambil saat ini adalah menarik para pejabat yang terindikasi terlibat ke posisi non-strategis di kantor pusat. Hal ini dilakukan agar mereka tidak lagi memiliki akses terhadap kewenangan yang berpotensi disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.

"Kemarin Bea Cukai sudah saya 'obrak-abrik'. Pejabat yang bermasalah dipinggirkan. Jika nanti di persidangan terbukti bersalah, kami tidak segan untuk melakukan pemecatan permanen," tegas dia, dikutip dari infopublik.id

Menteri Keuangan menekankan bahwa sikap kooperatif terhadap KPK adalah harga mati. Namun, ia juga berharap proses hukum mengedepankan prinsip keadilan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terhadap bawahannya jika memang tidak terbukti bersalah.

Melalui tindakan ini, Purbaya berharap publik tetap memiliki kepercayaan terhadap reformasi birokrasi yang sedang dijalankan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor penerimaan negara. (A58)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.