Salah satu penggugat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyebut gugatan ini dilandasi keprihatinan terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada dugaan penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan warga negara,” ujarnya.
Senada, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menilai terdapat dugaan penggunaan pasal yang tidak sesuai dengan substansi perkara.
Koordinator tim pendamping hukum, Refly Harun, juga menyoroti dugaan penggunaan pasal dalam Undang-Undang ITE untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Para penggugat berharap gugatan ini dapat membuka fakta yang sebenarnya serta mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan profesional.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.