Jakarta, Sinata.id - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan hukum dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum para penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berfokus pada keaslian ijazah, melainkan pada proses penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
“Gugatan ini didorong oleh keprihatinan terhadap cara penegakan hukum yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026). Soroti Dugaan Penyimpangan Proses Hukum Para penggugat yang terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel, dan dua warga sipil menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kelalaian dalam penerapan pasal hukum oleh penyidik.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan pasal-pasal pidana, khususnya dalam perkara yang turut melibatkan nama publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Yaya, gugatan warga negara ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum dan memastikan aparat menjalankan kewajibannya sesuai prinsip keadilan. Tuntutan Bersifat Simbolis Menariknya, dalam gugatan tersebut para penggugat hanya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100.000. Nilai ini disebut sebagai simbol, bukan tujuan utama dari proses hukum.
“Yang kami kejar bukan materi, tetapi perubahan kebijakan dan perbaikan sistem penegakan hukum,” tegas Yaya. Pernah Layangkan Somasi Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para purnawirawan mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak kepolisian, masing-masing pada Agustus dan November 2025. Namun, tidak ada respons yang memuaskan.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026, dengan agenda mendengarkan pokok perkara dan tuntutan dari para penggugat. Minta Perbaikan Tata Kelola Hukum Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai dalam proses penyidikan.
Mereka juga menilai penerapan sejumlah pasal, termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dilaporkan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.