MENU
Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUH...
WA FB
Nasional

Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUHAP

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Apr 2026 | 23:48 WIB
Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (kompas)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada 1 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” demikian amar putusan hakim.

Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja di sektor ekonomi kreatif. Ia berharap kasus ini tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku industri kreatif dalam bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya hanya mencari keadilan. Saya pekerja ekonomi kreatif, bukan pengambil kebijakan anggaran,” ujarnya. (Kompas/A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.