MENU
Putusan PN Jakpus: Hary Tanoesoedibjo Didenda Rp 531 Miliar ke PT Citr...
WA FB
Nasional

Putusan PN Jakpus: Hary Tanoesoedibjo Didenda Rp 531 Miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Ini Detail dan Batas Banding

N Editor : Nida | 23 Apr 2026 | 07:58 WIB
Putusan PN Jakpus: Hary Tanoesoedibjo Didenda Rp 531 Miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Ini Detail dan Batas Banding
Foto: Hary Tanoe

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa putusan diambil secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.

Respons Pihak Terkait

Hingga saat ini, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, terutama terkait keputusan pihak tergugat dalam memanfaatkan hak banding sebelum batas waktu berakhir. (A07)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.