Medan, Sinata.id – Putusan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR Kabupaten Nias Selatan disebut mengabulkan permohonan pemohon. Penetapan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Nias Selatan pun kini berada di bawah bayang-bayang pembatalan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu menjadi penutup rangkaian proses yang sejak awal tak hanya menyoroti dugaan korupsi, tetapi juga cara hukum dijalankan. Pada Jumat, 10 April 2026, perkara praperadilan atas penetapan tersangka tersebut akhirnya mencapai ujungnya.
Perkara dengan nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan pengadilan, berakhir dengan dikabulkannya permohonan pemohon, Erwinus Laia.
Sejak awal, gugatan ini tidak menyentuh pokok perkara dugaan korupsi, melainkan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta agar penetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, beserta seluruh tindakan hukum yang menyertainya.
Dalam praktik perkara sejenis, dikabulkannya permohonan praperadilan biasanya berdampak langsung pada status tersangka yang dipersoalkan. Penetapan tersebut dapat dinyatakan gugur, termasuk konsekuensi terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, salinan resmi amar putusan belum diperoleh. Rincian pertimbangan hakim yang menjadi dasar putusan tersebut juga belum dipublikasikan dalam sistem perkara.
Perkara ini sejak awal menyita perhatian karena tidak hanya melibatkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai pihak termohon, tetapi juga mencantumkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Kejaksaan Agung secara berjenjang. Hal ini memberi sinyal bahwa sengketa yang terjadi melampaui perkara biasa di tingkat daerah.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, arah penanganan kasus memasuki babak baru. Di satu sisi, dugaan korupsi yang menjadi latar perkara belum diuji di pengadilan. Di sisi lain, fondasi awalnya yakni penetapan tersangka telah digugat dan, setidaknya berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan peradilan, dinyatakan tidak sah.
Pengadilan telah menjatuhkan putusan. Namun bagi perkara ini, pertanyaan yang lebih besar justru baru dimulai: apakah proses hukum akan dibangun ulang, atau berhenti sampai di sini. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.