“Tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” tegasnya.
Meutya mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan sarana penyebaran kebencian.
Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan bahwa siapa pun yang membuat atau menyebarkan konten tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Seiring polemik yang berkembang, Amien Rais diketahui telah menurunkan video tersebut dari kanal YouTube pribadinya. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.