Jakarta, Sinata.id - Pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan parlemen.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa proses ratifikasi perjanjian tersebut tidak boleh semata-mata mengejar kepastian hukum, melainkan harus menghitung dampaknya secara nyata terhadap pelaku usaha kecil, industri dalam negeri, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Adisatrya, Komisi VI DPR RI akan segera memanggil Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai isi dan implikasi ART. Agenda tersebut, kata dia, penting agar DPR memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil sikap politik atas perjanjian bilateral itu.
“Dalam rapat mendatang, Komisi VI akan mengundang Kementerian Perdagangan untuk memaparkan secara rinci substansi Agreement on Reciprocal Trade ini,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa setiap perjanjian internasional wajib melalui mekanisme ratifikasi di DPR RI. Proses tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kontrol konstitusional agar kebijakan perdagangan tetap transparan dan akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri nasional merupakan tulang punggung perekonomian yang tidak boleh tergerus oleh konsekuensi liberalisasi perdagangan.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan kesepakatan dengan Amerika Serikat tetap memberikan ruang perlindungan bagi pelaku usaha domestik.
Perhatian khusus diberikan pada kemungkinan masuknya produk impor dengan tarif nol persen. Komisi VI menilai skema tersebut berpotensi menekan daya saing produk lokal jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pendukung.
“Jika ada risiko serius, misalnya produk UMKM kalah bersaing akibat membanjirnya barang impor bertarif nol persen dari Amerika Serikat, DPR tentu akan meminta pemerintah menyiapkan langkah perlindungan yang lebih kuat,” tegasnya.
Selain isu tarif, Adisatrya juga menyinggung pentingnya konsistensi kebijakan hilirisasi. Ia menilai, di tengah kewajiban mematuhi aturan perdagangan internasional, pemerintah tetap harus menjaga kedaulatan industri nasional melalui penguatan nilai tambah di dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan hilirisasi berperan strategis dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Karena itu, perjanjian dagang apa pun tidak boleh melemahkan arah pembangunan industri yang sedang dijalankan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.