MENU
RDP Komisi III DPR Memanas, Kapolres Sleman Dikritik soal Kasus Hogi M...
WA FB
Nasional

RDP Komisi III DPR Memanas, Kapolres Sleman Dikritik soal Kasus Hogi Minaya

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Jan 2026 | 20:29 WIB
RDP Komisi III DPR Memanas, Kapolres Sleman Dikritik soal Kasus Hogi Minaya
Hogi Minaya dan Istrinya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (tirto)

“Kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita. Dalam upaya mencari kepastian hukum, kami menyadari bahwa penerapan pasal terhadap saudara Hogi kurang tepat,” ujar Edy.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku penjambretan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.

Selain kepada pihak korban, Kapolres Sleman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas dan berjanji akan melakukan perbaikan dalam penanganan perkara ke depan.

Rapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan Komisi III DPR. Salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara demi kepentingan hukum. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus diutamakan dibandingkan semata-mata kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III DPR juga mengingatkan jajaran kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Kami meminta Kapolres Sleman dan jajarannya lebih cermat dalam berkomunikasi di media,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.