Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan komitmen lintas sektor pada Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025).
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menekankan penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Menurutnya, semua pihak—baik OPD, lembaga nonpemerintah, maupun masyarakat—harus bersinergi, berinovasi, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi secara transparan.
“Komitmen ini bukan sekadar di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh. Pembangunan sumber daya manusia berkualitas menjadi kunci mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Walikota juga meminta lurah di wilayah lokus stunting agar serius menjalankan program penanggulangan dengan memanfaatkan seluruh potensi. Ia menambahkan, setiap calon pengantin diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebelum menikah, sebagai langkah pencegahan stunting sejak dini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (P2KB), Hasudungan Hutajulu, dalam laporannya mengungkapkan, prevalensi stunting di kota ini berada di angka 12,2 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024. Angka itu menempatkan Pematangsiantar sebagai daerah terbaik ketiga dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Capaian ini patut disyukuri, tapi kita tidak boleh lengah. Target kita jelas, angka stunting harus terus menurun setiap tahun,” kata Hasudungan.
Rangkaian rembuk stunting diisi dengan penandatanganan komitmen bersama yang dipimpin langsung Wali Kota Wesly Silalahi. Turut serta Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, perwakilan Kajari, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi, Kepala Dinas P2KB, serta perwakilan dari BKKBN Sumut, BI, Bank Sumut, camat, kepala puskesmas, lurah, hingga Ikatan Bidan Indonesia (IBI). (A58)