Terhadap pendapat dan permintaan anggota dewan, Sofian Purba mengatakan, pembongkaran belum dilakukan, karena perhitungan nilai aset Gedung IV Pasar Horas oleh Tim Apresial terlalu tinggi, yakni Rp 500 juta. Dengan nilai sebesar itu, dikatakan, akan sulit mendapatkan pihak ketiga selaku pembeli sisa aset dimaksud.
Sedangkan untuk membongkar, sesuai saran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), agar pihak ketiga selaku pembeli sisa aset sudah harus ditetapkan terlebih dahulu. Sementara hingga saat ini, pihak ketiga tersebut belum ada ditetapkan.
Lebih lanjut Sofian menyampaikan tentang rencananya yang akan mengajukan anggaran renovasi Gedung IV Pasar Horas sebesar Rp 70 miliar pada Rancangan APBD Tahun 2026.
Ungkapnya, renovasi Gedung IV Pasar Horas nantinya berupa proyek multi years (tahun jamak). Yakni, akan dikerjakan sejak tahun 2026, dan akan selesai pada tahun 2027.
Sebagaimana diketahui, Rancangan APBD Tahun 2026 belum dibahas. Sehingga Rancangan APBD 2026 tersebut, tentunya belum disepakati oleh DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar untuk menjadi APBD Tahun 2026. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.