MENU
Resedivis Bongkar Ruko Erafone di Medan Kota, Diringkus Saat Hendak Be...
WA FB
News

Resedivis Bongkar Ruko Erafone di Medan Kota, Diringkus Saat Hendak Beraksi Lagi—Pelaku Dilumpuhkan Polisi

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Jan 2026 | 21:57 WIB
Resedivis Bongkar Ruko Erafone di Medan Kota, Diringkus Saat Hendak Beraksi Lagi—Pelaku Dilumpuhkan Polisi
Resedivis kasus pencurian bongkar ruko Erafone di Medan Kota diringkus polisi saat hendak beraksi kembali. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan terukur setelah mencoba melarikan diri. (Ist)

Medan, Sinata.id — Aksi kejahatan yang menyasar pusat perbelanjaan kembali terjadi di jantung Kota Medan. Seorang pria berstatus residivis kasus pencurian dengan kekerasan akhirnya diringkus polisi setelah diduga membobol sebuah ruko penjualan ponsel di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan terukur saat berusaha melarikan diri ketika pengembangan kasus.

Peristiwa bermula pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026. Seorang karyawan Toko Erafone Store di Jalan SM Raja No. 60, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, mendapati kondisi tokonya telah porak-poranda saat baru dibuka. Plafon ruko tampak berlubang, kursi berada di atas meja, dan barang dagangan berserakan. Setelah dicek, sejumlah aksesori ponsel dinyatakan raib.

“Begitu toko dibuka, kondisi sudah tidak normal. Plafon jebol dan barang-barang hilang,” ujar pelapor, Marlina Nababan, seperti dikutip dalam laporan kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu, terdiri dari beberapa unit charger ponsel berbagai tipe. Laporan pun dilayangkan ke polisi pada hari yang sama.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Samsaimun alias Acil (48), warga Teladan Barat, yang diketahui memiliki catatan kriminal panjang. Ia pernah mendekam di penjara dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan pada 2010, 2012, dan 2016.

Titik terang pengungkapan kasus ini muncul sepekan kemudian. Pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Teladan. Tim Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan, SH, segera bergerak ke lokasi.

Pelaku berhasil diamankan saat diduga tengah bersiap melakukan aksi serupa. Dalam pemeriksaan awal, Samsaimun mengakui telah membobol ruko Erafone dengan cara memanjat tembok, merusak plafon, lalu menggasak barang dari dalam toko. Barang curian itu kemudian dijual seharga Rp30 ribu per unit.

Namun, situasi sempat memanas ketika pelaku diajak menunjukkan lokasi penjualan barang curian. Ia tiba-tiba melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku agar tidak melarikan diri,” terang petugas dalam laporan resmi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.