MENU
Residivis Pencuri Ponsel Ditangkap, Beraksi di Dua TKP di Tapteng
WA FB
Regional

Residivis Pencuri Ponsel Ditangkap, Beraksi di Dua TKP di Tapteng

G Editor : Gunawan Purba | 15 Apr 2026 | 21:09 WIB
Residivis Pencuri Ponsel Ditangkap, Beraksi di Dua TKP di Tapteng
Tersangka pencurian ponsel, RH

Tapanuli Tengah, Sinata.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang melibatkan seorang residivis berinisial RH alias Black (47), warga Aek Tolang Induk.

Tersangka ditangkap setelah diketahui beraksi di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu pekan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip (64) yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tertidur di kursi panjang dan meletakkan ponselnya di atas meja. Ketika terbangun, ponsel miliknya sudah tidak ada. Saksi di lokasi sempat melihat tersangka membawa kabur barang tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel curian tersebut kepada seorang pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian mengamankan RR beserta barang bukti.

Pengembangan kasus mengungkap aksi lain yang dilakukan tersangka. Petugas menemukan satu unit ponsel tambahan yang diduga hasil pencurian dari rumah milik Rahmat Rasid Simatupang (49), seorang nelayan di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk.

Aksi kedua itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun tidur, sementara saksi melihat tersangka masuk ke dalam rumah.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Xiaomi Redmi 15 warna silver dan satu unit Oppo A58 warna hitam. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN16)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.