MENU
Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rinciannya
WA FB
Nasional

Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rinciannya

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Apr 2026 | 15:32 WIB
Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rinciannya
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. (beritasatu)

Jakarta, Sinata.id – Kabar yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi itu, pemerintah memastikan proses pencairan ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Tahun ini, pencairan dilakukan tanpa potongan iuran maupun pajak, sehingga nominal yang diterima bersifat utuh.

Jadwal Pencairan

Meski pencairan dimulai pada Juni 2026, ASN diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing.

Kecepatan pencairan di tiap instansi bergantung pada proses administrasi, khususnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Rincian Nominal Gaji ke-13

Pemerintah telah menyusun skema besaran gaji ke-13 yang mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.

Pejabat dan Eselon

Pimpinan lembaga: hingga Rp31,4 juta

Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Lulusan S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Lulusan S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya sesuai jabatan.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan lainnya

Ketentuan untuk PPPK

Terdapat aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sebagai contoh:

Masa kerja 6 bulan: menerima 50 persen

Masa kerja 9 bulan: menerima 75 persen

Namun, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum berhak menerima gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.