MENU
Respons Ade Armando dan Abu Janda Usai Dilaporkan soal Video Jusuf Kal...
WA FB
Nasional

Respons Ade Armando dan Abu Janda Usai Dilaporkan soal Video Jusuf Kalla, Ini Penjelasannya

N Editor : Nida | 21 Apr 2026 | 14:03 WIB
Respons Ade Armando dan Abu Janda Usai Dilaporkan soal Video Jusuf Kalla, Ini Penjelasannya
Foto Ade Armando dan Abu Janda

Jakarta, Sinata.id - Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, akhirnya angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi. Laporan tersebut muncul setelah keduanya mengomentari potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial dan memicu perdebatan publik.

Ade Armando: Hanya Mengomentari, Bukan Mengedit

Ade Armando mengaku tidak memahami dasar laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit video ceramah Jusuf Kalla.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Saya tidak memotong atau mengedit video tersebut. Saya hanya mengomentari potongan ceramah yang sudah beredar di dunia online,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Ade menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Abu Janda: Sebut Bermuatan Politik Berbeda dengan Ade, Permadi Arya alias

Abu Janda menanggapi laporan tersebut secara singkat. Ia menilai pelaporan ini sarat dengan kepentingan politik. “Ini jelas laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.

Laporan dari APAM Laporan terhadap keduanya dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi sejak 20 April 2026.

Perwakilan pelapor, Paman Nurlette, menilai unggahan potongan video tersebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, jika video disajikan secara utuh, potensi provokasi dapat diminimalisir. Polisi: Laporan Masih Dikaji Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut laporan saat ini masih dalam tahap kajian.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih didalami,” jelasnya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, tangkapan layar, dan media penyimpanan digital.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menambah panjang daftar polemik terkait konten digital di Indonesia, khususnya soal potongan video yang berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan dan mengomentari konten di ruang digital.(A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.