MENU
Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap
WA FB
Regional

Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap

R Editor : Redaksi Sinata | 03 May 2025 | 03:31 WIB
Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap
Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.

Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.

Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.

Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.