“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” katanya.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, adaptif, inklusif, dan mampu mendukung target pembangunan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (A08)Berita
Revisi UU P2SK Resmi Jadi Undang-Undang, Purbaya Beri Apresiasi ke DPR
Tag :
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Polisi Bekuk Delapan Begal di Medan Marelan, Tiga Pelaku Ditembak
09 Jun 2026
Banyak Kejahatan Terjadi pada Semester I 2026 di Siantar
09 Jun 2026
Perumda Tirta Uli Siantar Raup Laba Rp2,8 Miliar, Setor Dividen Rp1,35 Miliar
09 Jun 2026
Harga MinyaKita di Siantar Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pemko Mengaku Selalu Mengawasi
09 Jun 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
09 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.