Lalu ia juga menyoroti perlunya pengaturan tegas terhadap praktik dumping dan predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha asing.
"Ini bahaya sekali, karena pelaku usaha asing bisa menjual produk dari luar negeri dengan harga sangat murah. Saya usulkan agar diatur secara khusus, misalnya dengan menambahkan pasal 45A atau pasal 20 yang mengatur dumping dan predatory pricing oleh pelaku usaha asing,” kata Darmadi.
Selanjutnya ia menegaskan, langkah revisi harus benar-benar diarahkan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan melindungi UMKM dari dampak negatif persaingan global yang tidak sehat.
“Kalau tidak segera diatur, bukan hanya pasar kita yang dikuasai asing, tapi juga masa depan UMKM akan lenyap. Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menghadirkan keadilan ekonomi yang sesungguhnya," sebutnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.