MENU
RI Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS Usai Kesepakatan Dagang
WA FB
Berita

RI Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS Usai Kesepakatan Dagang

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Feb 2026 | 14:18 WIB
RI Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS Usai Kesepakatan Dagang
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. (mediasosialsekretariatkabinet)

Jakarta, Sinata.id — Indonesia sepakat melonggarkan sejumlah ketentuan sertifikasi halal, khususnya bagi produk asal Amerika Serikat (AS).

Kebijakan ini muncul setelah kedua negara menuntaskan perjanjian dagang bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) pagi waktu setempat. Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam kesepakatan itu terdapat sejumlah aturan baru perdagangan kedua negara, termasuk terkait sertifikasi halal untuk produk dari Negeri Paman Sam. Pada dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Annex III Article 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan berbagai barang manufaktur dari AS.

Dokumen tersebut menyebutkan Indonesia akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk kategori tertentu. Selain itu, kontainer serta bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan dari persyaratan halal, kecuali yang digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Indonesia juga tidak diperkenankan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal. Dalam implementasinya, pemerintah harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga tersebut juga harus disederhanakan dan dipercepat.

Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan pada produk.

Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur

Beberapa poin utama dalam pasal ini antara lain: Indonesia membebaskan produk manufaktur AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan label halal.

Kontainer pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan, kecuali untuk pengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Indonesia tidak boleh mewajibkan sertifikasi atau label halal bagi produk non-halal.

Lembaga sertifikasi halal AS yang diakui harus dapat langsung mensertifikasi produk untuk ekspor ke Indonesia. Proses pengakuan lembaga halal AS wajib dipermudah dan dipercepat.

Pasal 2.22: Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.