Dalam pasal ini diatur beberapa ketentuan tambahan, di antaranya: Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Produk non-hewani dan pakan ternak dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Kontainer pengangkut produk pangan dan pertanian dibebaskan dari kewajiban halal.
Perusahaan logistik AS dalam rantai pasok produk halal tidak wajib mengikuti uji kompetensi halal bagi karyawan. Indonesia tidak boleh mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional.
Mengapa AS Soroti Isu Halal?
Isu sertifikasi halal telah lama menjadi perhatian dalam hubungan dagang kedua negara. Sebelumnya, melalui United States Department of Agriculture (USDA), pemerintah AS sempat menyatakan komitmen mengikuti regulasi halal Indonesia.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga pernah mengapresiasi kesiapan AS memenuhi kewajiban tersebut. Namun, kesepakatan dagang terbaru berpotensi mengubah arah komitmen itu.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dijadwalkan diperluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026. USDA memperkirakan aturan halal Indonesia dapat berdampak pada produk AS senilai sekitar US$2,5 miliar.
Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal
Mengacu pada regulasi Kementerian Agama, sejumlah kategori produk yang wajib bersertifikat halal antara lain susu dan produk sejenis, lemak, minyak, dan emulsinya, es krim, sherbet, dan sorbet, buah dan sayuran olahan, permen, cokelat, dan kembang gula, sereal dan produk turunannya, produk roti dan bakery, daging dan olahan daging, ikan dan produk perikanan, telur olahan, gula dan pemanis termasuk madu, sup, saus, dan produk protein, pangan gizi khusus (termasuk susu formula), makanan ringan dan makanan siap saji, bahan tambahan pangan, serta minuman olahan non-susu.
Saat ini, nilai ekspor AS ke Indonesia untuk kategori tersebut mencapai sekitar US$580 juta atau setara Rp9,8 triliun. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.