Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi XIII DPR RI, , menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Rieke, sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sehingga tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif. Meski tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
βImigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,β sebutnya pada keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan siber lintas negara, hingga ancaman terhadap kepentingan strategis nasional.
Rieke menilai reformasi kelembagaan saja tidak cukup tanpa diikuti penguatan tata kelola, pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital. Ia menyebut kasus tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dan integrasi data antarinstansi.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Rieke mengusulkan enam langkah strategis. Pertama, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kedua, audit nasional terhadap proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, dan layanan keimigrasian lainnya.
Ketiga, pembangunan sistem pengawasan keimigrasian berbasis risiko dengan dukungan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real time, serta digital audit trail. Keempat, percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data. Keenam, penguatan perlindungan bagi pelapor dan saksi melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.