Sinata.id - Setelah melewati pembahasan panjang yang dibanjiri kritik publik, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani berdiri di podium, menatap deretan anggota dewan sebelum melontarkan pertanyaan yang menentukan arah hukum acara pidana Indonesia ke depan.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucapnya.
Jawabannya menggelegar serempak, “Setuju!”
Namun di luar gedung, dinamika yang terjadi tidak sesederhana itu.
Gelombang kritik sudah lebih dulu bergulir, mulai dari isu transparansi, efektivitas pembahasan, hingga kekhawatiran perluasan kewenangan aparat penegak hukum.
Publik bahkan menuding ada sejumlah pasal yang rawan diselewengkan, terutama menyangkut upaya paksa dan mekanisme pengakuan bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan bahwa laporan Komisi III “telah lengkap dan bisa dipahami,” termasuk klarifikasi terhadap berbagai informasi yang ia sebut sebagai hoaks.
“Hoaks-hoaks itu tidak benar. Harapannya, penjelasan resmi bisa meluruskan pandangan publik,” katanya.
Meski demikian, para pengamat hukum menilai euforia pengesahan ini belum cukup menjawab pertanyaan besar, apakah KUHAP baru ini benar-benar mendorong keadilan, atau justru mempertebal kuasa negara dalam proses pidana?
Sebab, proses pembahasan dianggap berlangsung cepat dan minim dialog dengan masyarakat sipil.
14 Poin Substansi yang Disetujui DPR
Panitia Kerja RUU KUHAP menyetujui 14 gagasan besar yang disebut sebagai “gerbang modernisasi” hukum acara pidana nasional, yaitu:
-
Adaptasi hukum acara dengan perkembangan hukum nasional–internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penegasan pembagian fungsi penyidik, penuntut, hakim, advokat, hingga pemimpin masyarakat.
-
Penguatan kewenangan penyelidik–penyidik dan koordinasi penuntutan.
-
Perlindungan lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
-
Peningkatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-
Penyusunan mekanisme keadilan restoratif yang lebih terukur.
-
Jaminan perlindungan bagi kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
-
Penegasan perlindungan disabilitas di semua tahap proses pemeriksaan.
-
Perbaikan aturan upaya paksa dengan memastikan prinsip due process of law.
-
Sistem baru seperti mekanisme pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.