Sementara itu, ahli lain seperti Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi sempat belum memenuhi panggilan pada pemeriksaan sebelumnya karena berhalangan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa ke Kejaksaan. Selain itu, Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kembali dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi tersebut yang diterima pada Minggu (25/1/2026), dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.