Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melewati proses uji mutu dan pengawasan resmi. Produk semacam ini berpotensi mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar produksi.
Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Bea Cukai Sibolga memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku. “Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan sampai tuntas,” tegas Dimas.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan negara serta menghambat pembangunan daerah. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.