Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi yudikatif sekaligus mempertegas penegakan hukum untuk melindungi kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam kegiatan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
“Jika kekayaan negara dapat kita kelola dengan baik, akan tersedia cukup dana untuk memperbaiki seluruh sektor kehidupan bangsa,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara merupakan hal fundamental bagi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan tidak akan tercapai apabila kekayaan negara tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
“Ini adalah masalah keberlangsungan hidup. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup sejahtera jika kekayaannya terus-menerus hilang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penyelamatan aset negara. Namun ia menilai capaian tersebut masih merupakan bagian kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diamankan.
“Perjuangan masih panjang, masih ada ratusan hingga ribuan triliun yang harus kita selamatkan. Jawabannya bukan bisa atau tidak, tetapi harus bisa,” ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten sebagai fondasi penguatan bangsa.
Penyelamatan Aset dan Setoran ke Kas Negara
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang mencapai total Rp10,27 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB dan non-PBB.
“Total uang yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Agung kepada publik.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas jutaan hektare yang mencakup sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
“Di sektor sawit, penguasaan kembali mencapai 5,88 juta hektare. Sementara sektor pertambangan mencapai 12.371 hektare,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara akan terus diperkuat melalui sinergi antar-lembaga. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.