Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

RS Vita Insani Dirikan Gedung Megah dengan Menggarap Aset Pemko Siantar

Editor: RP
29 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Alwi Lumban Gaol

Alwi Lumban Gaol

Pematangsiantar, Sinata.id – Beberapa tahun lalu, Rumah Sakit (RS) Vita Insani membangun gedung megah dengan menggarap aset lahan drainase milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Dengan berdirinya gedung megah itu, posisi drainase menjadi tidak lagi terlihat, atau tertutup bangunan gedung megah RS Vita Insani. Persisnya, gedung tersebut dibangun di atas drainase.

Selain mendirikan gedung, RS Vita Insani juga menutup drainase untuk menjadi badan jalan. Dimana, badan jalan di atas drainase, dimanfaatkan sebagai akses masuk ke rumah sakit swasta tipe B tersebut.

Menurut Penasehat Hukum RS Vita Insani, Tumbur Sinaga, lahan drainase yang digunakan RS Vita Insani seluas 410 meter persegi, dengan harga sewa sekitar Rp 31 juta per tahun.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol mengatakan, aset berupa drainase dapat disewakan.

Hal itu, katanya ada ada diatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Beranjak dari aturan dimaksud, sebutnya, Pemko Pematangsiantar menyewakan lahan drainase ke RS Vita Insani. Praktik sewa terjalin pada tahun 2025 ini.

Kemudian Alwi membantah, bila pemilihan mitra pemanfaatan aset dengan cara sewa, harus melalui proses tender terbuka. Menurutnya, tidak seperti itu pemahaman yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2025.

“Tidaklah (tidak melalui tender). Berdasarkan siapa yang bermohon saja. Karena, siapa yang mau gunakan (lahan) drainase, kalau tidak orang yang ada di sekitar drainase itu,” ujar Alwi.

Lebih lanjut Alwi yang juga Plh Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar ini juga menyebut, kalau drainase diperbolehkan untuk ditutup.

“Kenapa tidak boleh ditutup? Rumah kita parit pemko, ditutup nya itu untuk bisa jalan orang. Itu enggak permanen, berongga di bawah itu,” ucap Alwi.

Sedangkan drainase ditutup dengan bangunan megah RS Vita Insani, sebut Alwi, Pemko Pematangsiantar akan mengevaluasi keberadaan drainase yang di atasnya berdiri gedung megah dimaksud.

“Ke depan harus dievaluasi. Setelah tahun 2028 akan dievaluasi lagi. Apakah parit itu dipindahkan, dan menjadi aset kita (Pemko Pematangsiantar). Kalau itu kan harus dievaluasi,” ujar Alwi.

Dipastikan Alwi, menutup drainase untuk jalan, serta menutup drainase untuk bangunan gedung megah, jauh lebih dahulu dilakukan RS Vita Insani, dari pada perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase. “Pastilah (lebih dahulu menutup drainase untuk jalan dan bangunan megah),” katanya.

Ditambahkan Alwi, perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase antara Pemko Pematangsiantar dengan RS Vita Insani, pertama kali dilakukan pada tahun 2025 ini. Hanya saja, RS Vita Insani diharuskan membayar biaya sewa sejak tahun 2011.

Masa sewa aset lahan drainase untuk RS Vita Insani berlaku hingga tahun 2028 yang akan datang. (*/SN15)

Berita Terkait

Bangunan cor beton di belakang Cafe Blue Diamond. (foto: sinata)
Pematangsiantar

Filsuf Lingkungan Angkat Bicara Terkait Cafe Blue Diamond di DAS

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 20:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Filsuf lingkungan dari Binus University, Doktor Frederik Fios, menyoroti keberadaan bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond di...

Baca SelengkapnyaDetails
Rumpur liar menjulang tinggi di depan Gereja Bala Keselamatan Jalan Merdeka. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pendeta Keluhkan Rumput Liar di Depan Gereja Siantar, Lurah: Bukan Prioritas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Gembala Jemaat Gereja Bala Keselamatan, Pendeta Elvan Diago, mengungkapkan keluhannya terkait kondisi rumput liar yang menjulang tinggi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemko Pematangsiantar Siapkan Empat Strategi Utama Kendalikan Inflasi. ist
Pematangsiantar

Inflasi Siantar Juli 2025 Capai 0,79%, Pemko Luncurkan Program Tekan Harga

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus memprioritaskan pengendalian inflasi melalui sejumlah langkah...

Baca SelengkapnyaDetails
Bripka Asril memapah Bastian. (foto: ist)
News

Bhabinkamtibmas Siantar Marihat Bantu Korban Tabrak Lari sampai Urus BPJS

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Aksi sigap ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, Bripka Asril Manurung, yang membantu seorang warga korban tabrak lari...

Baca SelengkapnyaDetails
Hermanto Sipayung SH (kemeja putih)
Pematangsiantar

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

Editor: RP
29 Agustus 2025 | 19:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga di Polres Pematangsiantar terkesan mandek. Perkara itu dilaporkan Eviwati...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Filsuf Lingkungan Angkat Bicara Terkait Cafe Blue Diamond di DAS

29 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Pematangsiantar

Pendeta Keluhkan Rumput Liar di Depan Gereja Siantar, Lurah: Bukan Prioritas

29 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Pematangsiantar

Inflasi Siantar Juli 2025 Capai 0,79%, Pemko Luncurkan Program Tekan Harga

29 Agustus 2025 | 19:52 WIB
News

2 Pemuda asal Batubara Ditangkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

29 Agustus 2025 | 19:40 WIB
News

Bhabinkamtibmas Siantar Marihat Bantu Korban Tabrak Lari sampai Urus BPJS

29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

29 Agustus 2025 | 19:09 WIB
News

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

29 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Pematangsiantar

RS Vita Insani Dirikan Gedung Megah dengan Menggarap Aset Pemko Siantar

29 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian Pengemudi Ojol Affan

29 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

NasDem Geser Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR

29 Agustus 2025 | 15:32 WIB
News

RS Vita Insani Manfaatkan Drainase, Warga Terdampak Minta Solusi Banjir

29 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

Kapolri Temui Keluarga Ojol Tewas Tertabrak Rantis, Sampaikan Permintaan Maaf

29 Agustus 2025 | 14:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id