MENU
Rumah Nenek Elina Dirobohkan oleh Anggota Ormas, Polisi Turun Tangan
WA FB
News

Rumah Nenek Elina Dirobohkan oleh Anggota Ormas, Polisi Turun Tangan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Dec 2025 | 04:35 WIB
Rumah Nenek Elina Dirobohkan oleh Anggota Ormas, Polisi Turun Tangan
Elina melihat rumahnya yang dirusak ormas. ist

Surabaya, Sinata.id – Seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa yang menyayat hati itu diduga dilakukan oleh puluhan orang yang berasal dari organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Akibat kejadian itu, rumah yang selama ini ditempati Elina rata dengan tanah. Sejumlah barang pribadi dan dokumen penting milik korban dilaporkan hilang setelah rumah dirobohkan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyatakan kliennya dipaksa keluar dari rumah tanpa adanya dasar hukum berupa putusan pengadilan.

Ia menyebut sekitar 30 orang terlibat dalam pengusiran dan pembongkaran rumah tersebut.

“Pengusiran dilakukan secara paksa, lalu disusul eksekusi rumah tanpa perintah pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, Elina telah menempati rumah itu sejak 2011 bersama sejumlah anggota keluarga. Tanah tersebut merupakan aset milik almarhum Elisa Irawati yang kemudian diwariskan kepada Elina dan lima ahli waris lainnya.

Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025, ketika dua orang berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang mendatangi rumah Elina dan memaksa masuk. Korban kemudian diangkat dan ditarik keluar dari rumah secara paksa.

“Tindakan itu disertai kekerasan. Korban mengalami luka di bagian hidung dan memar di wajah,” ujar Wellem.

Selain luka fisik, pengusiran tersebut juga menimbulkan trauma bagi anak dan cucu Elina. S

etelah kejadian itu, pihak terduga pelaku memasang palang di gerbang rumah sehingga korban tidak dapat kembali ke tempat tinggalnya dan terpaksa mengungsi ke rumah kerabat.

Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuan korban menggunakan dua unit mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.

Sehari berselang, alat berat didatangkan dan bangunan rumah tersebut dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Kuasa hukum menyebut tindakan perobohan itu dilakukan secara ilegal karena tidak melalui mekanisme hukum yang sah.

Belakangan muncul dokumen akta jual beli Nomor 38/2025 yang diterbitkan oleh seorang notaris di Surabaya pada 24 September 2025 atas nama salah satu pihak.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.