MENU
Rupiah Tertekan Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Dunia Usaha Masuk Fase B...
WA FB
Nasional

Rupiah Tertekan Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Dunia Usaha Masuk Fase Bertahan

B Editor : Brian Nicholson | 29 May 2026 | 06:30 WIB
Rupiah Tertekan Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Dunia Usaha Masuk Fase Bertahan
Ilustrasi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di pasar keuangan. Pelemahan kurs dinilai mulai memberi tekanan terhadap sektor usaha dan stabilitas ekonomi nasional. (Foto: Sumber Internet)

Sementara itu, pengamat mata uang Ibrahim Assuaibi menilai tekanan terhadap rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Dari sisi global, meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta peluang bank sentral AS, The Federal Reserve, mempertahankan suku bunga tinggi hingga akhir tahun menjadi sentimen utama yang menekan pasar keuangan negara berkembang.

Adapun dari dalam negeri, tingginya kebutuhan dolar AS untuk impor energi, pembayaran dividen perusahaan, dan kewajiban utang jatuh tempo disebut turut memperbesar tekanan terhadap rupiah.

Ia juga menilai kekhawatiran investor terhadap tata kelola sejumlah program ekonomi nasional menjadi salah satu faktor yang memicu keluarnya aliran modal asing dari pasar domestik.

Pelemahan rupiah yang berlangsung berkepanjangan dinilai dapat berdampak pada meningkatnya biaya produksi industri, harga barang impor, hingga tekanan terhadap daya beli masyarakat apabila tidak diantisipasi secara menyeluruh.

Stabilitas nilai tukar menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional. Di tengah tekanan global dan tantangan domestik, langkah penguatan kepercayaan pasar serta kebijakan ekonomi yang terukur dinilai menjadi kunci menjaga ketahanan ekonomi Indonesia ke depan. (SN9)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.