MENU
RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pem...
WA FB
Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pemidanaan

G Editor : Gunawan Purba | 24 Nov 2025 | 20:15 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pemidanaan
Adang Daradjatun saat raker Komisi III DPR RI

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana perlu dijadikan instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat regulasi.

Ia menilai harmonisasi ini penting agar proses pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional dapat berlangsung secara konsisten, terintegrasi, dan efektif.

“Pelaksanaan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membutuhkan adanya RUU Penyesuaian Pidana sebagai sarana harmonisasi pemidanaan di berbagai regulasi,” ujar Adang pada Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Adang menjelaskan bahwa penyesuaian pertama dalam RUU ini diarahkan pada undang-undang sektoral, mengingat sebagian besar aturan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan struktur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip KUHP Nasional.

Penyesuaian berikutnya menyasar sejumlah peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan, sementara KUHP Nasional telah meninggalkan konsep tersebut demi efektivitas pembinaan dengan mengalihkan sanksi menjadi pidana denda atau bentuk sanksi administratif.

Ia juga menambahkan bahwa RUU tersebut mencakup penyempurnaan internal KUHP, termasuk pembetulan teknis, perbaikan redaksi, dan penyesuaian rujukan pasal agar implementasinya lebih presisi. Menurutnya, langkah-langkah ini merupakan bagian penting dari agenda pembaruan hukum nasional.

“RUU Penyesuaian Pidana adalah komponen penting untuk memperkuat konsistensi sistem pemidanaan, menyelaraskan berbagai regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih modern, jelas, dan dapat diterima masyarakat,” tegas Adang.

Di akhir pemaparannya, Adang memastikan bahwa Fraksi PKS mendukung sepenuhnya pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dan menyetujui agar pembahasannya berlanjut ke tahap berikut.

Ia berharap keberadaan RUU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan KUHP Nasional berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Diketahui, selain PKS, tujuh fraksi lain di Komisi III juga menyatakan persetujuan untuk melanjutkan RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Pada rapat yang sama, Komisi III turut menetapkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk RUU tersebut, dengan Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro sebagai ketua Panja. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.