Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar sepanjang 2019–2024 yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk belanja dan uang muka rumah. Gerry Adita diduga mengantongi Rp3 miliar pada periode 2020–2025, melalui setoran tunai, transfer perantara, dan perusahaan penyedia jasa K3. Subhan diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan. Anitasari Kusumawati disebut memperoleh Rp5,5 miliar antara 2021–2024. Aliran dana juga tercatat mengarah kepada Noel sebesar Rp3 miliar, serta kepada pejabat lain seperti Fahrurozi dan Hery dengan total Rp1,5 miliar.
Penahanan Para Tersangka KPK menahan para tersangka untuk masa awal 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.