Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Safnil Wizar Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung Telkom Siantar, Susul Tiga Rekanan Proyek

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Mei 2025 | 00:15 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
tersangka sw.ist

Tersangka SW.ist

Pematangsiantar, sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.

Pada kasus ini, Safnil Wizar merupakan Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang menerima sub kontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) untuk mengawasi pekerjaan proyek pembangunan gedung yang bernilai Rp 57 miliar tersebut.

“Dan, mulai hari ini tersangka SW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pematangsiantar,” kata Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, Kamis (15/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya selama pelaksanaan proyek.

Jaksa menganggap kelalaian dalam fungsi kontrol tersebut berdampak langsung pada kualitas dan hasil pembangunan gedung.

“Dalam penyidikan yang kita laksanakan, ternyata dia tidak melaksanakan fungsi dan kontrol, fungsi pengawasan atas keberlangsungan pembangunan gedung Telkom,” ujar Jurist dalam keterangan persnya, Kamis (15/5).

safnil wizar tersangka baru kasus korupsi gedung telkom siantar, susul tiga rekanan proyek
Kajari jurist precisely sitepu (kanan) dan kasi pidsus arga hutagalung. Ist

Berdasarkan hasil pengujian teknis yang dilakukan di 10 titik sampling pada bangunan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume yang signifikan. Kekurangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar, sesuai hasil auditor keuangan negara.

Atas perbuatannya, Safnil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kajari Jurist Precisely Sitepu juga menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. Dia mengisyaratkan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kita akan sisir terus. Sehingga ada kepastian hukumnya. Sekali lagi (penanganan kasus) kita lakukan secara holistik dan secara jujur. Tentunya (ke depan) akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintakan keterangan,” ujarnya.

Susul Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Serupa

Safnil Wizar merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom ini, Safnil merupakan tersangka baru.

Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu berurusan dengan hukum, yang merupakan rekanan proyek pembangunan gedung Telkom dari PT Tekken Pratama.

Ketiganya Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka pada 18 Maret 2025.

“(Ketiganya) ditetapkan tersangka karena dalam pola pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Terdapat kekurangan volume bestek yang seharusnya dikerjakan namun tidak (dikerjakan),” ujar Kajari Jurist. (*)

Berita Terkait

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Sinata.id - Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com