Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Safnil Wizar Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung Telkom Siantar, Susul Tiga Rekanan Proyek

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Mei 2025 | 00:15 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
tersangka sw.ist

Tersangka SW.ist

Pematangsiantar, sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.

Pada kasus ini, Safnil Wizar merupakan Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang menerima sub kontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) untuk mengawasi pekerjaan proyek pembangunan gedung yang bernilai Rp 57 miliar tersebut.

“Dan, mulai hari ini tersangka SW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pematangsiantar,” kata Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, Kamis (15/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya selama pelaksanaan proyek.

Jaksa menganggap kelalaian dalam fungsi kontrol tersebut berdampak langsung pada kualitas dan hasil pembangunan gedung.

“Dalam penyidikan yang kita laksanakan, ternyata dia tidak melaksanakan fungsi dan kontrol, fungsi pengawasan atas keberlangsungan pembangunan gedung Telkom,” ujar Jurist dalam keterangan persnya, Kamis (15/5).

safnil wizar tersangka baru kasus korupsi gedung telkom siantar, susul tiga rekanan proyek
Kajari jurist precisely sitepu (kanan) dan kasi pidsus arga hutagalung. Ist

Berdasarkan hasil pengujian teknis yang dilakukan di 10 titik sampling pada bangunan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume yang signifikan. Kekurangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar, sesuai hasil auditor keuangan negara.

Atas perbuatannya, Safnil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kajari Jurist Precisely Sitepu juga menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. Dia mengisyaratkan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kita akan sisir terus. Sehingga ada kepastian hukumnya. Sekali lagi (penanganan kasus) kita lakukan secara holistik dan secara jujur. Tentunya (ke depan) akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintakan keterangan,” ujarnya.

Susul Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Serupa

Safnil Wizar merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom ini, Safnil merupakan tersangka baru.

Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu berurusan dengan hukum, yang merupakan rekanan proyek pembangunan gedung Telkom dari PT Tekken Pratama.

Ketiganya Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka pada 18 Maret 2025.

“(Ketiganya) ditetapkan tersangka karena dalam pola pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Terdapat kekurangan volume bestek yang seharusnya dikerjakan namun tidak (dikerjakan),” ujar Kajari Jurist. (*)

Berita Terkait

pemerintah thailand membubarkan dewan perwakilan rakyat (dpr) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah perdana menteri anutin charnvirakul menyerahkan kembali mandat kepada rakyat.
Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:21 WIB

Bangkok, Sinata.id - Pemerintah Thailand membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah Perdana Menteri...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati lampung tengah dan empat tersangka lain dipamerkan kpk. ist
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:01 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang lain...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Warga Pematangsiantar bernama Wira menjadi korban penipuan berkedok donasi kemanusiaan setelah menerima bukti transfer fiktif dari pelaku...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi viii dpr ri selly andriany gantina menegaskan, penanganan bencana di aceh harus dilakukan dengan cepat, sinkron, dan berpihak sepenuhnya kepada korban
Nasional

Penanganan Bencana Aceh Harus Cepat dan Berpihak pada Korban

Editor: Gunawan Purba
12 Desember 2025 | 20:15 WIB

Banda Aceh, Sinata.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, penanganan bencana di Aceh harus dilakukan dengan cepat,...

Baca SelengkapnyaDetails
perayaan natal paud ask. foto: hendrik/sinata
Pematangsiantar

Ratusan Siswa PAUD Rayakan Natal Penuh Sukacita

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 19:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ratusan anak didik beserta orang tua PAUD Anugerah Sungai Kehidupan (ASK), menggelar perayaan Natal dengan tema "Kado...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

12 Desember 2025 | 23:21 WIB
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

12 Desember 2025 | 23:01 WIB
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

12 Desember 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Penanganan Bencana Aceh Harus Cepat dan Berpihak pada Korban

12 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Siswa PAUD Rayakan Natal Penuh Sukacita

12 Desember 2025 | 19:57 WIB
Pematangsiantar

Manajemen Nes Teken Pernyataan Tentang Kesiapan Memenuhi Izin

12 Desember 2025 | 18:45 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Turun Rp114 per Kg, Berlaku hingga 15 Desember 2025

12 Desember 2025 | 18:27 WIB
Simalungun

Bupati Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun

12 Desember 2025 | 18:00 WIB
News

Polisi Tangkap Pria Siantar Nyimpan Ganja 1,4 Kg di Kulkas

12 Desember 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Perkuat Respons Layanan Gawat Darurat

12 Desember 2025 | 17:33 WIB
Pematangsiantar

BBPOM dan Dinkes Siantar Selamatkan  Warga dari Bahaya Mie Formalin Sebanyak 400 Ton

12 Desember 2025 | 17:21 WIB
Pematangsiantar

Dinkes Gelar Rontgen Paru Gratis untuk Masyarakat

12 Desember 2025 | 17:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com