Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela dengan terdakwa Joe Frisco Johan (36) Joe, saksi bernama Putri Yayasni mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi kejiwaan terdakwa.
Sidang yang digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (21/5/2025) ini dipimpin oleh Hakim Rinto Leoni Manullang, dibantu Rinding Sambara dan Febriani.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari ibu kandung korban, adiknya Dinda dan Putri Yayasni, teman korban, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Saut Benhard Damanik, serta dihadiri sejumlah pengacara terdakwa.
Hakim Rinto menanyai saksi Putri terkait kedekatannya dengan korban maupun terdakwa Joe. Dia juga dimintai kesaksian tentang kepribadian almarhum dan Joe.
Dalam keterangannya, Putri mengaku lebih dulu mengenal terdakwa ketimbang korban, dan sering mengunjungi rumahnya. Ia menyebut bahwa Joe memiliki kelainan mental dan temperamen yang tidak stabil.
“Mood-nya cepat berubah, kadang marah, sedih, lalu bisa tiba-tiba baik lagi. Sering marah-marah tanpa sebab, sampai merusak barang seperti membanting handphone dan memukul dinding, dan lain-lain,” kata Putri.
Saksi berdomisili di Desa Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, tetapi ngekos di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar. Dia menyebut korban sempat tinggal di kosannya selama sebulan sebelum akhirnya tinggal bersama terdakwa sampai terjadinya peristiwa pembunuhan.
Setelah korban tak tinggal di kos, Putri mengaku sempat menghubungi Dinda, adik korban, memberitahu bahwa Mutia kini tinggal di rumah Joe. Dari Dinda pula dia tau korban meninggal dunia.
Ia juga mengaku mengenalkan korban kepada Joe setelah beberapa kali mengajaknya ke rumah Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, lokasi yang menjadi penghilangan nyawa korban.
Hakim Rinto kemudian bertanya apa yang mereka perbuat di kediaman terdakwa. "Ngapain klen disitu? Nyabu? Terus ada berhubungan badan? Saya banyak periksa perkara, biasanya laki-perempuan yang habis nyabu berhubungan (badan)," ujarnya.
[caption id="attachment_3651" align="alignnone" width="1220"] Terdakwa Joe keluar ruang sidang. ist[/caption]
Putri kemudian mengaku bahwa dirinya, korban, dan terdakwa kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi slot di lantai dua rumah terdakwa. Sabu yang mereka konsumsi disediakan terdakwa, di mana dirinya pernah mengambil sabu dalam amplop di lantai satu rumah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.