"Gak pernah tau sabu dari mana, karena disitu sudah ada. Yang ngantar (sabu) ga pernah tau orangnya. Di bawah (lantai 1) di dalam amplop sabunya. Iya bu (nyabu gratis)," kata Putri.
"Itulah kalian gak punya harga diri. Maunya gratis. Beginilah jadinya," timpal hakim Rinto.
Bahkan, dalam keterangannya Putri mengaku pernah dalam satu kesempatan mereka mengonsumsi narkoba bersama seorang anggota polisi bernama Hendra Purba (terdakwa).
Personel Polres Simalungun itu, juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan Mutia karena dianggap melakukan pembiaran atas mayat korban. Polisi berpangkat Bripka itu menemani terdakwa mencari angin di sekitar Pematangsiantar. Dia dipanggil oleh terdakwa datang ke TKP, usai Joe menghabisi korban.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan sadis korban Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman terdakwa, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341 di pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Jasad akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Mayat korban dibuang oleh orang suruhan Joe yakni, Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), yang diupah Rp100 juta untuk membuang jasad. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.