Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin rasa aman masyarakat, khususnya anak-anak. [dfb]
News
Sasar Anak Perempuan, Pelaku Curas Lintas Provinsi Akhirnya Dirangkus Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
10 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Maknanya
10 Jun 2026
NASA Jelaskan Dampak Bendungan China dan Perubahan Iklim terhadap Rotasi Bumi
09 Jun 2026
9 Juni Diperingati Hari Arsip Internasional dan Hari Donal Bebek
09 Jun 2026
Said Iqbal: dari Jalanan Aksi Buruh Menuju Lingkaran Istana Presiden
08 Jun 2026
Hari Besar 8 Juni 2026: Dari Pelestarian Laut hingga Mengenang Soeharto
08 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.