MENU
Sasar Anak Perempuan, Pelaku Curas Lintas Provinsi Akhirnya Dirangkus...
WA FB
News

Sasar Anak Perempuan, Pelaku Curas Lintas Provinsi Akhirnya Dirangkus Polda Sumut

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Jan 2026 | 22:55 WIB
Sasar Anak Perempuan, Pelaku Curas Lintas Provinsi Akhirnya Dirangkus Polda Sumut
Polda Sumut mengungkap kasus curas terhadap anak di Medan Marelan. Pelaku residivis ditangkap di Riau setelah buron dua pekan. (Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin rasa aman masyarakat, khususnya anak-anak. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.