MENU
Satgas Penanganan Pengeboran Minyak Ilegal Dibentuk, Penindakan Dimula...
WA FB
Nasional

Satgas Penanganan Pengeboran Minyak Ilegal Dibentuk, Penindakan Dimulai dari Sumatera

T Editor : Tigor Munthe | 09 Apr 2026 | 16:42 WIB
Satgas Penanganan Pengeboran Minyak Ilegal Dibentuk, Penindakan Dimulai dari Sumatera
Satgas Pengeboran Minyak Ilegal. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  - Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siapkan satuan tugas (Satgas) untuk menangani praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Langkah ini diputuskan setelah Polri menggelar focus group discussion (FGD) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Pertamina pada Rabu (8/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni membenarkan hal itu.

Dia sebut, pembentukan satgas dilatarbelakangi meningkatnya kebutuhan cadangan energi nasional di tengah tingginya harga minyak dunia. 

“Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri. Cadangan itu ada. Akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal,” tutur Irhamni di Bareskrim Polri.

Pembentukan satgas tukas dia, diawali langkah penertiban praktik illegal drilling di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Rudy Sufahriadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Hukum illegal drilling

Rudy merupakan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM.

Dia mengatakan, pemerintah berupaya menata sumur minyak milik masyarakat. Agar dapat dikelola secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. 

Satgas kata dia, nantinya melakukan penertiban terhadap tambang-tambang masyarakat. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur, memungkinkan sumur minyak masyarakat dibeli Pertamina dan pihak ketiga yang sah. 

“Ya, bisa dibeli oleh Pertamina, dan nanti ada ikut Medco juga,” terangnya.

“Menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” jelas Rudy lagi.

Kebijakan tersebut terang Rudy, berlaku selama empat tahun.  Dan tidak membuka peluang pengeboran sumur baru. 

Pemerintah hanya akan menertibkan sumur yang sudah ada agar dapat masuk dalam skema legal. 

“Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina, akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban,” tukasnya.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto berikan apresiasi langkah Bareskrim.

Polri disebutnya, memperkuat pengawasan sektor hulu migas. Termasuk potensi penindakan terhadap praktik ilegal lainnya di rantai bisnis migas. 

“Terima kasih kepada Bareskrim Polri,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.