Lhokseumawe, Sinata.id – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe untuk memperoleh data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pengadaan obat-obatan, dan barang habis pakai (BHP) medis maupun non-medis di tujuh Puskesmas wilayah Kota Lhokseumawe.
Permohonan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh informasi.
Tujuh Puskesmas yang menjadi fokus permohonan data Satgas PPA meliputi:
1. Puskesmas Blang Mangat
2. Puskesmas Muara Dua
3. Puskesmas Muara Satu
4. Puskesmas Banda Sakti
5. Puskesmas Blang Cut
6. Puskesmas Mon Geudong
7. Puskesmas Kandang
Menurut Tri Nugroho, kordinator Satgas PPA, permohonan data ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik dan upaya memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan di tingkat layanan dasar. “Kami berharap data tersebut dapat diberikan dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan, agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran kesehatan secara transparan,” ujarnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, serta arsip terkait sebagai bentuk koordinasi dan dokumentasi resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana kesehatan, pengadaan obat, dan barang habis pakai berjalan sesuai peruntukan dan menghindari penyimpangan anggaran. (SN7)