Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah resmi memberlakukan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak hari ini, Jumat 2 Januari 2025.
Begitu pula dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, juga resmi diberlakukan mulai hari ini.
Terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar dinyatakan siap untuk menjalankannya.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar kepada Sinata.id, Jumat 2 Januari 2026.
Menurut Sandi, pihaknya tidak memiliki kendala untuk menjalankan amanah dan ketentuan undang-undang yang baru diberlakukan tersebut. "Tidak ada kendala dan mulai diberlakukan mulai hari ini," sebut Sandi melalui pesan Whatsapp (WA).
Tandas Sandi, personil Satreskrim telah menerapkan KUHP yang baru melalui laporan yang diterima hari ini. "Anggota reskrim khususnya sudah memahami KUHP baru, dan sudah diterapkan mulai hari ini dalam laporan polisi," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM (Hak Azasi Manusia) dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” sebut Yusril sebagaimana dilansir dari Kompas.
Kata Yusril, pemberlakuan KUHP yang baru mengubah pendekatan hukum pidana. Yakni, dari retributif menjadi restoratif.
Dimana, jelas Yusril, tujuan pemidanaan bukan semata menghukum pelaku. Melainkan, juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Paparnya, pemerintah juga memberlakukan prinsip nonretroaktif. Yakni, perkara sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama.
Sedangkan perkara yang muncul setelah ketentuan KUHP dan KUHAP baru diberlakukan, akan merunut ke KUHP dan KUHAP yang baru.
Lalu, ungkapnya, sebanyak 25 peraturan pemerintah, 1 peraturan presiden, dan beberapa aturan turunan lainnya, juga telah disiapkan untuk mendukung masa transisi.
"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil,” tandasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.