Padang Lawas, Sinata.id — Operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk aparat di kawasan perladangan kelapa sawit Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada jauh dari permukiman warga, tepat di area kebun sawit milik masyarakat yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami nilai akurat, terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah perladangan kelapa sawit Desa Sigalapung,” ujar Iptu Parlin, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Untuk menghindari kecurigaan, petugas harus berjalan kaki dan bersembunyi di balik batang-batang sawit saat melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapati tiga pria berada di tengah kebun sawit dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketiganya diduga sedang mengonsumsi narkotika. Saat hendak disergap, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan berkat kesigapan petugas.
“Dari hasil interogasi awal, ketiga orang tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu. Dari tangan tersangka S yang diduga berperan sebagai pengedar, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna silver, satu unit timbangan elektrik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka S berperan sebagai pengedar,” ungkap Iptu Parlin.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka S, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial NSH yang berdomisili di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan pengejaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.