Penguatan Daya Tangkal Nasional
Selain diplomasi, SBY menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan nasional melalui penguatan kemandirian ekonomi, ketahanan pangan dan energi, serta kualitas sumber daya manusia.
Indonesia, kata dia, juga harus memiliki daya tangkal (deterrent) yang kuat di tengah situasi global yang tidak menentu.
Pentingnya Kekuatan Udara
SBY turut mengingatkan perubahan lanskap peperangan modern. Menurutnya, perang masa kini tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kekuatan darat.
Perang siber, kecerdasan buatan (AI), robotik, serta strategi di luar pola konvensional menjadi bagian penting dalam pertahanan modern.
“Dunia AI, dunia robotik, dunia beyond conventional warfare, kita harus siap. Jadi jangan takut,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan doktrin lama yang menempatkan angkatan darat sebagai kekuatan utama. Dalam konteks ancaman modern, kekuatan udara (air power) menjadi sangat menentukan.
“Dulu seolah-olah angkatan darat diutamakan. Sekarang air power ini sangat penting,” pesan SBY.
Ia juga melempar pertanyaan reflektif mengenai kesiapan menghadapi serangan udara terhadap objek vital nasional.
Menurutnya, doktrin pertahanan lama seperti pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi militer yang memungkinkan serangan cepat langsung menyasar pusat pemerintahan dan objek strategis.
Perkuat ASEAN
SBY turut menekankan pentingnya memperkuat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai kekuatan multilateral kawasan. Menurut Ace, SBY memandang ASEAN memiliki posisi strategis dalam percaturan geopolitik global dan perlu terus diperkuat sebagai basis diplomasi regional Indonesia.
Kuliah umum tersebut diikuti peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII, Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX, serta personel Lemhannas RI. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.