MENU
Sekda Tapteng Belum Tanggapi Soal SOP Galian Pipa Perumda Mual Nauli
WA FB
Regional

Sekda Tapteng Belum Tanggapi Soal SOP Galian Pipa Perumda Mual Nauli

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Mar 2026 | 16:03 WIB
Sekda Tapteng Belum Tanggapi Soal SOP Galian Pipa Perumda Mual Nauli
Kantor Dinas PUPR Tapteng. (sinata)

Tapteng, Sinata.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan bahwa pengerjaan galian pipa milik Perumda Mual Nauli di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibulan Baru, Kecamatan Pandan, telah mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan.

Namun hingga kini, dokumen perizinan tersebut belum ditunjukkan kepada publik.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Tapteng, Mianto Junardi Pardosi, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) malam, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Perumda terkait rencana penggalian tersebut. Meski demikian, ia menyebut dokumen izin masih perlu ditelusuri di arsip.

“Perumda sudah menyampaikan rencana penggalian, termasuk soal izin. Kami juga telah bertemu dengan perwakilan mereka. Dokumennya akan kami telusuri kembali di arsip,” ujar Mianto.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan agar setelah pekerjaan selesai, Perumda segera melakukan pemulihan jalan dan pengaspalan sesuai standar teknis yang berlaku. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai target waktu penyelesaian.

“Belum ada target pasti. Karena pengerjaan dilakukan secara manual tanpa alat deteksi, mereka menggali dan memperkirakan titik pipa yang tersumbat. Setelah aliran air kembali normal, katanya akan dilakukan perbaikan. Kami akan mengingatkan agar pekerjaan tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya.

Terkait insiden kecelakaan yang dialami pengendara roda dua akibat galian tersebut, Mianto menyatakan pihaknya akan menyurati Perumda Mual Nauli untuk memperketat pengamanan di lokasi pekerjaan, termasuk pemasangan rambu peringatan dan garis pembatas.

“Kami sudah meminta dipasang police line agar tidak terjadi kecelakaan. Akan kami surati kembali supaya rambu diperjelas dan pengamanan ditingkatkan,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi apabila pemulihan jalan tidak sesuai spesifikasi atau dibiarkan dalam kondisi rusak, pihak PUPR belum memberikan jawaban tegas.

“Kami akan melihat perkembangan di lapangan. Jika tidak sesuai, tentu akan kami sampaikan. Terima kasih atas informasinya, ini menjadi perhatian kami agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Mual Nauli yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar T.H. Sitanggang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait perizinan maupun standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.